Penyuluh Agama Islam Asahan Antusias Ikuti Diskusi Online "Masjid Berdampak", Wujudkan Masjid sebagai Tempat Sinergi Umat
Bimbingan Penyuluhan Kompetensi
Loading...
Kisaran (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, kembali melaksanakan layanan konsultasi keluarga di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan keluarga dan hukum Islam yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, seorang ibu dan keluarga datang untuk berkonsultasi terkait permasalahan wali nikah, karena hingga saat ini keberadaan wali nasabnya tidak diketahui. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan mengenai prosedur yang harus ditempuh agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun nikah. Apabila wali nasab tidak diketahui keberadaannya, telah hilang dalam waktu yang lama (mafqud), atau tidak dapat dihadirkan setelah dilakukan upaya pencarian yang patut, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak KUA, kewenangan perwalian dapat beralih kepada wali hakim sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim, sehingga pelaksanaan akad nikah tetap sah menurut hukum Islam dan hukum negara.
"Melalui layanan konsultasi keluarga ini, kami berupaya memberikan pendampingan, edukasi, dan solusi yang tepat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus ketenangan dalam menjalankan syariat Islam," ujar Raja Dedi Hermansyah.
Ia juga menegaskan bahwa layanan konsultasi keluarga di KUA merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan, pendampingan, dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat tidak ragu untuk datang berkonsultasi apabila menghadapi persoalan keluarga, perkawinan, maupun masalah keagamaan lainnya.
Kegiatan konsultasi keluarga ini berlangsung dengan suasana hangat, terbuka, dan penuh kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan persoalannya dengan nyaman serta memperoleh arahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Kompetensi
Bimbingan Penyuluhan Konsultasi Keluarga
Bimbingan Penyuluhan Kompetensi