Menebar Cahaya Ilmu, Menguatkan Iman: Penyuluh Agama Hadir Membina Jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah
Bimbingan Penyuluhan Binaan
Loading...
Kisaran (Humas) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Raja Dedi Hermansyah, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah yang berlokasi di Jalan Tower, Gang Astaman, Lingkungan VI, Kelurahan Mutiara, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut diikuti oleh para ibu-ibu jamaah Majelis Taklim Nurul Hidayah. Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan aktif berdialog mengenai berbagai persoalan fikih yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, Raja Dedi Hermansyah menyampaikan materi tentang Hukum Mahar dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga. Mahar bukanlah harga seorang perempuan, melainkan simbol kemuliaan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam ikatan pernikahan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam penentuan mahar. Mahar tidak harus bernilai tinggi, tetapi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan calon suami serta tidak memberatkan kedua belah pihak. Yang paling utama adalah keberkahan, keikhlasan, dan keridaan dalam menjalankan syariat.
"Melalui pemahaman yang benar tentang hukum mahar, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pernikahan sesuai tuntunan syariat, sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Raja Dedi Hermansyah.
Kegiatan bimbingan penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi, pembinaan, serta penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Diharapkan, Majelis Taklim terus menjadi wadah pembelajaran agama yang mampu memperkokoh keimanan, memperluas wawasan keislaman, dan mempererat ukhuwah Islamiyah di lingkungan masyarakat.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Binaan
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Fasilitator Perkawinan