Loading...

  • Selasa, 12 Mei 2026

Sejukkan Jiwa, Penyuluh Agama Hadirkan Bimbingan Penuh Makna di Tengah Jamaah

Bimbingan Penyuluhan dengan Binaan Majelis Taklim Al-Hikmah Kelurahan Kedai Ledang

Kisaran (Humas) – Suasana sejuk dan penuh kekhusyukan terasa di Majelis Taklim Al-Hikmah Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Selasa (3/2/2026) pukul 14.30 WIB. Jamaah dengan antusias mengikuti bimbingan penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah bersama Makmur Hasibuan.

Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh menyampaikan materi tentang qodho puasa Ramadhan beserta dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menjadi landasan kewajibannya. Materi ini disampaikan secara lugas dan mudah dipahami, sehingga jamaah dapat memahami hukum, tata cara, serta hikmah di balik pelaksanaan qodho puasa bagi umat Islam yang memiliki uzur.

Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa qodho puasa merupakan bentuk tanggung jawab seorang muslim atas ibadah yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. “Islam memberi kemudahan, namun juga mengajarkan tanggung jawab. Melalui qodho puasa, kita diajak untuk menyempurnakan ibadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,” ujarnya.

Sementara itu, Makmur Hasibuan menambahkan penjelasan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, serta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jamaah pun diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga suasana majelis semakin hidup dan interaktif.

Kegiatan bimbingan penyuluhan ini disambut hangat oleh jamaah Majelis Taklim Al-Hikmah. Mereka mengaku merasa lebih tenang dan tercerahkan setelah mendapatkan pemahaman yang jelas tentang qodho puasa Ramadhan.

Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam berharap jamaah semakin siap secara ilmu dan mental dalam menyambut serta mengamalkan ajaran Islam, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, dengan ibadah yang lebih tertib, benar, dan penuh makna.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post