Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Penyuluh Agama Kota Kisaran Timur Layani Pengurusan SK BKM Nurul Yaqin Kelurahan Gambir Baru

Layanan Bimbingan Penyuluhan BKM

Kisaran (Humas) Senin, 10 Nopember 2025, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan. Salah satu layanan yang saat ini dijalankan adalah pengurusan Surat Keputusan (SK) Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Mushalla. Layanan ini bertujuan untuk memberikan legalitas kepada pengurus masjid dan mushalla sehingga dapat lebih tertib dalam menjalankan tugasnya, serta menjadi dasar hukum dalam berbagai kegiatan keagamaan, sosial, maupun administrasi.

Penyuluh Agama Islam , Raja Dedi Hermansyah  menjelaskan bahwa pengurusan SK BKM dan Mushalla sangat penting agar kepengurusan memiliki kejelasan serta diakui secara resmi. “Dengan adanya SK, pengurus masjid maupun mushalla dapat lebih mudah dalam menjalin kerja sama, mengelola dana, serta menyusun program keumatan yang terarah,” ujarnya.

Proses pengurusan SK dilakukan secara sederhana dan transparan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti daftar susunan kepengurusan, surat keterangan domisili masjid/mushalla, dan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur berharap agar seluruh pengurus masjid dan mushalla di wilayah Batang Kuis dapat lebih profesional dalam mengelola rumah ibadah, sehingga keberadaan masjid dan mushalla benar-benar menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial bagi masyarakat.

Suyanto S.Ag sebagai Pengurus BKM Nurul Yaqin Kelurahan Gambir Baru terbantu kejelasan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah, Terima Kasih atas bimbingan Penyuluhannya. (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post