Dari Teluk Nibung ke Kisaran Timur, Penyuluh Agama Mengantarkan Langkah Menuju Pernikahan
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Loading...
Berkas rekomendasi tersebut diajukan untuk Rika Sari, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, yang akan melangsungkan pernikahan dengan Indra Pradana, warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Rekomendasi diterbitkan oleh KUA Kecamatan Teluk Nibung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, proses penerimaan berkas, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi administrasi dilaksanakan dengan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional. Penyuluh Agama Islam bersama jajaran KUA memberikan pendampingan kepada calon pengantin agar seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Agama Islam H. Raja Dedi Hermansyah, M.M., M.A., menyampaikan bahwa sinergi antar-KUA merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel.
"Pelayanan pernikahan bukan hanya menyelesaikan administrasi, tetapi juga mengantarkan pasangan calon pengantin menuju terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kolaborasi antar-KUA menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar H. Raja Dedi Hermansyah.
Melalui koordinasi yang baik antara KUA Kecamatan Teluk Nibung dan KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, diharapkan seluruh tahapan pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar sehingga calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah dengan tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mengantarkan setiap pasangan menuju gerbang kehidupan rumah tangga yang diberkahi Allah Swt. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral