Bimas Katolik Kemenag Asahan Koordinasi Pembelajaran Agama Katolik di SD Negeri 013819 Sei Lama
Asahan (Humas BimKat). Plt. Kepala Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja, bersama deng...
Loading...
Asahan (Humas BimKat). Hidup
berkeluarga dalam ajaran iman Katolik adalah panggilan Allah. Hidup berkeluarga
bukan sekadar keputusan dua pribadi yang ingin berkeluarga. Tuhan ikut campur
tangan di dalamnya, yakni memanggil kedua insan, laki-laki dan perempuan, untuk
bersatu dalam ikatan perkawinan hingga membentuk sebuah keluarga yang bernilai
luhur. “Persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mesra... diadakan oleh
Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukum-Nya. ... Allah sendirilah
Pencipta Perkawinan” (GS 48, 1).
Penyuluh Agama Katolik
Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja melakukan penyuluhan
kepada remaja Katolik pada Kamis, 24 Juli 2025 di UPTD SMP N 2 Pulau Rakyat,
Desa Padang Mahondang. Tema penyuluhan ialah Sakramen Perkawinan sebagai
Persiapan Masa Depan. Kelompok binaan remaja Katolik sangat bersemangat
mengikuti penyuluhan.
Wawan, dalam penyuluhan
mengatakan panggilan hidup untuk perkawinan sudah menjadi kodrat pria dan
wanita, sebagaimana mereka diciptakan dari tangan Pencipta. Pria dan wanita
diciptakan satu untuk yang lain. “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri
saja” (Kej 2:18). Wanita adalah “daging dari dagingnya” (Kej 2:23). Ia adalah
partner sederajat dan sangat dekat. Ia diberikan oleh Allah kepadanya sebagai
penolong (Kej 2:18-20) dan dengan demikian mewakili Allah, pada-Nya kita
beroleh pertolongan. (Bdk Mzm 121:2). “Sebab itu seorang laki-laki akan
meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya
menjadi satu daging” (Kej 2:24).
Perkawinan merupakan salah
satu sakramen yang terdapat dalam Gereja Katolik sehingga perkawinan itu
dipandang mulia dan butuh persiapan yang matang untuk menerimanya. “Para
saudara, perkawinan bukan saja tentang hubungan dua pribadi tetapi Allah turut
campur tangan di dalamnya. Kita akan melihat bahwa perkawinan Katolik itu
bersifat monogami dan tak terceraikan,” tegas Wawan.
Wawan ingin supaya kelompok binaan yang masih remaja memahami makna luhur dari sebuah perkawinan dalam perspektif Katolik. Tujuan perkawinan Katolik adalah kebahagiaan/kesejahteraan suami-isti atau pasangan, terbuka pada kelahiran anak, dan Pendidikan anak. Wawan mengatakan, “Nah, teman-teman, tujuan pertama orang Katolik menikah bukan saja memiliki anak tetapi kebahagiaan suami-istri. Anak merupakan titipan Tuhan jadi kalau tidak memiliki anak bukan menjadi alasan untuk bercerai.”
Wawan mengulangi kata-kata
Yesus yang tertulis di dalam Matius 19:6, “Apa yang dipersatukan Allah tidak
boleh diceraikan manusia.” Dalam Katolik tidak ada kata cerai. Sekali memilih
untuk hidup dalam perkawinan maka itulah pasangan seumur hidup. “Jadi, kalian
harus sungguh mempersiapkan diri untuk hidup berkeluarga dan memilih pasangan,”
tutup Wawan dalam penyuluhannya. (AW)
Asahan (Humas BimKat). Plt. Kepala Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja, bersama deng...
Asahan (Humas BimKat). Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan bersama perwakilan Gereja Katolik Paroki Sakramen Mahakudus K...
Asahan (Humas BimKat). Plt. Kepala Penyelenggara Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Alb. Irawan...