Loading...

  • Selasa, 12 Mei 2026

Penyuluh Agama Islam Kota Kisaran Timur Berikan Konsultasi Bimbingan Nikah Bagi Masyarakat Belum Cukup Umur

Pelayanan Konsultasi Bimbingan Penyuluhan

Kisaran (Humas)  — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perkawinan serta mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur melaksanakan pelayanan konsultasi bimbingan nikah bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur. Konsultasi diberikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah kepada warga Salbiyah bersama anaknya Eka Saputra, yang berdomisili di Jalan Pisang Lingkungan I, Kelurahan Mutiara.

Dalam sesi konsultasi, Raja Dedi Hermansyah menjelaskan secara komprehensif mengenai aturan dan ketentuan perkawinan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait batas usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Selain aspek hukum, Penyuluh Agama Islam juga menguatkan pemahaman keagamaan dengan menyampaikan dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang pentingnya kesiapan dalam pernikahan. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 6:

“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

(QS. An-Nisa: 6)

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan memerlukan kedewasaan dan kesiapan, baik secara fisik maupun mental. Selain itu, disampaikan pula Hadis Rasulullah SAW:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu (al-bā’ah), maka hendaklah ia menikah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurutnya, kata mampu dalam hadis tersebut mencakup kesiapan usia, mental, ekonomi, dan tanggung jawab, bukan semata-mata keinginan.

“Pernikahan adalah ibadah yang agung, sehingga harus dipersiapkan dengan matang agar tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud,” ujar Raja Dedi Hermansyah.

Melalui pelayanan konsultasi bimbingan nikah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang cukup dan siap, serta mampu mencegah terjadinya pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan permasalahan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan keagamaan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan pembangunan keluarga berkualitas di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur. (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post