Bimbingan Penyuluhan Keluarga: Tata Cara Taukil Wali dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Loading...
Kisaran (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin sebagai upaya mempersiapkan pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Bimbingan pernikahan tersebut diikuti oleh para calon pengantin dan disampaikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, yakni Raja Dedi Hermansyah, Makmur Hasibuan, Rina Mulyana, dan Andi Kunefi Lubis. Masing-masing penyuluh memberikan materi dan penjelasan sesuai dengan bidangnya.
Dalam penyampaian materi, para penyuluh menekankan pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan sosial dalam membangun rumah tangga. Materi yang diberikan meliputi pemahaman tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik rumah tangga, serta pembinaan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Raja Dedi Hermansyah selaku salah satu pemateri menyampaikan bahwa bimbingan pernikahan merupakan bekal penting bagi calon pengantin agar mampu menghadapi dinamika kehidupan berumah tangga dengan landasan agama dan nilai-nilai luhur Islam.
Melalui kegiatan bimbingan pernikahan ini, diharapkan para calon pengantin memiliki pemahaman yang utuh tentang makna pernikahan, sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia menuju pernikahan yang berkah.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Keluarga
Bimbingan Penyuluhan Persiapan Pelaksanaan Kurban
Bimbingan Penyuluhan Seni Budaya Islam