Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Laporan SPT Tahunan, Wajib Bagi PPPK Penyuluh Agama

Pengisian SPT Tahunan PPPK

Kisaran (Humas) Pengisian dan pelaporan  SPT Tahunan  wajib sifatnya bagi Aparatur Sipil Negara. Penyuluh Agama Islam PPPK Kementerian Agama Kabupaten Asahan Raja Dedi Hermansyah Kamis, 13 Pebruari 2025 hadir dikantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dalam Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penyuluh Agama Islam PPPK Raja Dedi Hermansyah menyiapkan bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga; bukti pembayaran zakat/sumbangan lain serta  dokumen terkait lainnya yang langsung diverifikasi oleh Pegawai Pajak dengan melaksanakan antrian terlebih dahulu.(RH)


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post