Finalisasi Juknis Penyembelihan Hewan Kurban, Kemenag Asahan Matangkan Persiapan Demi Pelaksanaan yang Tertib
Bimbingan Penyuluhan Persiapan Pelaksanaan Kurban
Loading...
Kisaran (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jum'at, 6 Pebruari 2026 kembali memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi perorangan terkait tata cara wakaf tanah. Kegiatan konsultasi ini berlangsung di kantor KUA setempat dengan suasana tertib dan penuh keakraban.
Dalam kegiatan tersebut, Syamsul Rizal Hasibuan datang ke KUA Kota Kisaran Timur untuk berkonsultasi mengenai proses dan tata cara mewakafkan tanah miliknya agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimbingan dan layanan konsultasi disampaikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, yang memberikan penjelasan secara rinci mulai dari persyaratan wakaf, rukun dan syarat wakaf, hingga tahapan administrasi wakaf tanah di KUA.
Raja Dedi Hermansyah juga menjelaskan bahwa saat ini proses wakaf di KUA telah didukung dengan Aplikasi E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian Agama. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta menjamin keakuratan dan keamanan data wakaf.
Melalui layanan konsultasi perorangan ini, diharapkan masyarakat yang ingin berwakaf dapat memperoleh pemahaman yang utuh sehingga pelaksanaan wakaf berjalan dengan tertib, sah secara hukum, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.(RH)
Bimbingan Penyuluhan Persiapan Pelaksanaan Kurban
Bimbingan Penyuluhan Seni Budaya Islam
Bimbingan Penyuluhan Keluarga & Narkoba