Nasehat Tentang Kematian sebagai I'tibar
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
Loading...
Air Joman, Asahan. 11 November 2025
Dalam upaya memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama, Ka. KUA Kecamatan Air Joman dan Penyuluh Agama Islam menggelar Acara Silaturahim Moderasi Beragama yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pemerintah. Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di aula kantor KUA Kecanatan Air Joman.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecanatan Air Joman ini mengusung tema “Memperkokoh Moderasi Beragama untuk Indonesia Harmoni”. Dalam sambutannya, dari Lurah Kecamatan Air Joman dari perwakilan kecamatan Air Joman, menyampaikan bahwa moderasi beragama menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Moderasi beragama bukan berarti mengaburkan keyakinan, tetapi mengajak kita semua untuk memahami perbedaan dengan bijak, saling menghargai, dan memperkuat toleransi,” ujar Tinur Simanjuntak.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan H. Dahmul,S.Ag., M.A. menjelaskan bahwa peran KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan keagamaan seperti pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun pemahaman keagamaan yang moderat di tengah masyarakat.
“Kami di KUA berkomitmen untuk terus menyosialisasikan nilai-nilai moderasi beragama agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh paham ekstrem yang bisa memecah belah,” katanya.
Perwakilan dari Kemenag Kabupaten Asahan, Dr. H. Faisal Saddat (Kasi Bimas Islam), menambahkan bahwa Kementerian Agama terus mendorong kegiatan serupa di berbagai kecamatan sebagai bagian dari program nasional penguatan moderasi beragama.
Acara tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar semangat toleransi dan kebersamaan semakin tumbuh di tengah masyarakat.
PENYULUH AGAMA ISLAM MENGISI TAUSHIYAH PADA ACARA TA’ZIYAH WARGA YANG MENINGGAL DUNIA
KUA Air Joman Berikan Arahan kepada Keluarga Pewakif dan Masyarakat Terkait Sengketa Tanah Wakaf
KUA Air Joman Gelar Konsultasi Penyelesaian Perubahan Nazir dasar hukumnya UU No.41 tahun 2004, PP no.42 tahun 2006 tentang Wakaf