Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Konsultasi Warga Terkait Permohonan Itsbat Nikah

Konsultasi Informasi Perorangan

Kisaran (Humas) Dalam sesi konsultasi yang dilakukan para warga yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat di KUA menyampaikan kendala yang mereka hadapi, seperti tidak adanya dokumen nikah terdahulu, pernikahan yang dilakukan sebelum ada peraturan pencatatan nikah, atau kondisi sosial-ekonomi yang menghambat proses legalisasi pernikahan mereka.

Inilah yang dialami Warga Keluarga Darwin Kelurahan Teladan yang datang kekantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Kamis, 28 Agustus 2025 disambut Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah 

Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah, menyampaikan bahwa KUA selalu membuka layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus isbat nikah secara resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada pasangan suami istri dan anak-anak mereka, terutama dalam hal pencatatan sipil, hak waris, serta keabsahan dokumen keluarga.

KUA hanya mencatat pernikahan yang sah secara agama dan bagi Warga yang ingin mendaftar isbat nikah disarankan ke Pengadilan agama serta menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat nikah siri (jika ada), dan surat keterangan dari dari kepala desa/lurah. Jelas Penyuluh Raja Dedi Hermansyah (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post