membersamai staf DPRD Asahan
membimbing shalat tasbih
Loading...
Kisaran (penyuluh). Penyuluh Agama tentunya tidak hanya dituntut mampu menyuluh atau memberikan pesan pesan nasehat saja, tapi juga harus mengerti dan mengetahui tentang administrasi berupa persyaratan pendaftaran perkawinan oleh kedua calon pengantin, apa saja persyaratan yang mesti mereka lengkapi dan apa saja kewajiban mereka dan hak yang mereka dapatkan, demikianlah pentingnya masalah ini sehingga dua penyuluh Agama dikementerian Agama Kabupaten Asahan yakni Zulhaidir Pinayungan SAg SPdI dan Suheri Abdi Skomi menghadap dua staf KUA Kecamatan Kisaran Barat yakni Suslimasari dan idah yang akrab disapa Senin 1/7/2024 dikantor Urusan Agama Kisaran Barat, Suslimasari yang merupakan staf senior di KUA Kisaran Barat dengan senang hati memberikan penjelasan mengenai syarat hendak menikah demikian pula Idah nasution, tentunya banyak hal yang didapat oleh penyuluh Agama bila ingin belajar dan bertanya, seorang penyuluh mesti dibekali ilmu yang memadai karena melihat perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, Kepala KUA Kisaran Barat Suherman MA tentunya sudah banyak pengalaman selama bertugas, mulai dari Nias Sepuluh tahun dan mutasi ke Asahan sudah beberapa kecamatan dilalui tentunya banyak hal yang bisa dipelajari dai beliau, sangat terbuka bila kita ingin bertanya sesuatu yang tidak kita pahami ungkap Zulhaidir kepada Suheri Abdi. (Zp.paif).