Loading...

  • Sabtu, 06 Juni 2026

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Bersama Kades Kapias Batu VIII Konsultasi Seputar Wakaf

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Bersama Kades Kapias Batu VIII Konsultasi Seputar Wakaf

Tanjung Balai, 11 Februari 2026

Kecamatan Tanjung Balai (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai  konsultasi seputar perwakafan bersama Kepala Desa Kapias Batu VIII pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kantin Kantor Camat Kecamatan Tanjung Balai dalam suasana santai namun penuh keseriusan.

Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait pengelolaan dan administrasi wakaf, mulai dari prosedur ikrar wakaf, kelengkapan dokumen, hingga pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Khairuddin, S. Ag menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Kapias Batu VIII menyambut baik konsultasi tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa dan KUA dalam memastikan setiap aset wakaf di wilayah desa tercatat dan teradministrasi dengan baik.

Melalui pertemuan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara KUA dan pemerintah desa dalam pembinaan serta pengawasan harta benda wakaf, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan syariat serta regulasi yang berlaku.(GHZ) 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 30 May 2024
Lihat Semua Post