Kisaran (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung khidmat di Aula Kankemenag Asahan, Kamis (04/06/2026). Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat program sertifikasi halal nasional, khususnya bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Asahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum. Kehadiran beliau sekaligus untuk membuka acara serta memberikan bimbingan dan arahan langsung kepada seluruh peserta yang berhadir.
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Kakankemenag Asahan yang berhalangan hadir secara langsung. Beliau menekankan betapa pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menyukseskan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2026 mendatang. Menurutnya, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sebuah kebutuhan mutlak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen muslim.
Lebih lanjut, Faisal Sadat mengingatkan bahwa regulasi mengenai wajib halal ini harus dikawal dengan serius agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Asahan tidak tertinggal. Ia meminta seluruh instrumen keagamaan dan penyuluh untuk aktif bergerak di tengah masyarakat. Peran aktif ini dinilai krusial untuk mengedukasi warga mengenai kemudahan proses sertifikasi yang saat ini sudah difasilitasi oleh pemerintah.
Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, Kasi Bimas Islam turut didampingi oleh Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), Putri Nurasikin. Kehadiran pihak BPJH ini bertujuan untuk memberikan penguatan teknis serta memastikan bahwa alur pengawasan dan pendaftaran sertifikasi halal di lapangan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh jajaran Pendamping Produk Halal (PPH) se-Kabupaten Asahan. Para pendamping PPH ini merupakan ujung tombak di lapangan yang bertugas membantu para pelaku usaha dalam proses verifikasi dan validasi berkas pengajuan sertifikasi halal secara gratis (sehati).
Acara yang berlangsung di Aula Kankemenag tersebut diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan pemetaan strategi jangkauan pelaku usaha. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Pendamping Produk Halal di Kabupaten Asahan semakin solid dan termotivasi untuk mempercepat capaian target wajib halal Oktober 2026 demi kemaslahatan umat dan kemajuan ekonomi daerah.(FR)