Kasi Bimas Islam Mewakili Kakankemenag Asahan Buka Secara Resmi Pelatihan Bilal Mayit di Kisaran Barat
Pelatihan Bilal Mayit
Loading...
Kisaran (Humas).
Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul
Manan, MA. Lakukan Layanan dan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha dan RPH/U di
Kisaran, Sabtu (19/10/2024).
Kakan Kemenag
Asahan didampingi Kasi PAIS Muhammad Nasib, SH.I., MM. bersama Tim Satgas Layanan
Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengawas JPH Kementerian Agama Kabupaten Asahan
dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18
Oktober 2024.
Dalam keterangannya
Abdul Manan mengatakan bahwa sesuai dengan implementasi amanat perundang undangan
tentang kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 maka Kemenag Asahan
terus turun kelapangan.
“bahwa adanya kewajiban
sertifikasi halal yang dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024, Kemenag Asahan
melalui tim Satgas dan Pengawas Jaminan Produk Halal turun kelapangan yang
menjadi obyek pengawasan”, jelas Abdul Manan.
Lebih lanjut
Abdul Manan menerangkan bahwa yang menjadi obyek pengawasan meliputi Rumah Potong
Hewan (RPH) dan atau Rumah Potong Unggas (RPU), restoran, rumah makan atau resto
hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar
modern maupun pasar tradisional.
Sedangkan kriteria
yang menjadi objek pengawasan lanjutannya adalah usaha menengah dan atau besar
sedangkan untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
Adapun lokasi
yang dikunjungi oleh Tim Satgas Layanan dan Pengawas (JPH) adalah rumah potong
hewan di Kecamatan Kisaran Timur, Imam Market Kisaran, dan Resto Antariksa.
Melalui kegiatan
ini Abdul Manan berharap seluruh rumah makan atau rumah potong hewan dan unggas
sebagaimana yang menjadi obyek pengawasan bisa terealisasi wajib sertifikasi
halal di Kabupaten Asahan sesuai target dari tim Satgas dan Layanan JPH. (FR)
Pelatihan Bilal Mayit
Program Kemenag Pintar