Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Tugas Mulia Penyuluh Agama Islam di Majelis Taklim Nurul Iman Mutiara

Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka dengan Binaan Majelis Taklim Nurul Iman Kelurahan Mutiara

Kisaran (Humas) Kegiatan Bimbingan Penyuluhan kepada anggota Majelis Taklim Nurul Iman Kelurahan Mutiara dibawah naungan binaan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan rutin sebulan sekali , tepatnya di Mesjid Nurul Falah Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 14.30 Wib.

Kegiatan Bimbingan Penyuluhan Islam ini bertujuan untuk membina dan memberi pemahaman kepada jamaah diisi dengan kegiatan ceramah dan diskusi seputar ajaran Islam. Hari ini Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah didampingi Makmur Hasibuan memberikan materi yang ditanyakan jamaah mengenai Hukum Menjual Daging Kurban.

Raja Dedi Hermansyah didampingi Makmur Hasibuan menyampaikan Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam aktivitas qurban.

Berikut adalah penjelasan dari perspektif masing-masing pihak:

a. Bagi si Pekurban

Pertama, hukum yang berlaku bagi si pequrban terkait dengan menjual daging adalah tindakan yang tidak boleh. Melainkan harus dibagikan untuk yang berhak

b. Bagi si Penerima Daging Qurban

Menjual daging bagi si penerima kurban hukumnya boleh, karena ini sudah lebur dalam haknya sendiri sebagai penerima.

c. Bagi Panitia Qurban

Panitia dapat kita samakan dengan perwakilan dari mudlahhy (pequrban) dalam urusan penyembelihan dan penyaluran daging, maka hukumnya juga selaras dengan si pequrban itu sendiri.

Panitia kurban tidak boleh menjual apapun dari perolehan kurban, termasuk kulitnya.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post