Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Terima Berkas Surat Rekomendasi Nikah, Penyuluh Agama Kecamatan Kota Kisaran Timur Beri Pelayanan Konsultasi Ramah

Konsultasi, Informasi Pelayanan Masyarakat

Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah mengecek kelengkapan berkas administrasi yang diberikan warga Kelurahan Kedai Ledang, Rabu, 13 Agustus 2025 di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Sebagai persyaratan surat rekomendasi nikah dibutuhkan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar domisili KTP-nya. Dalam proses tersebut, pihak KUA tempat asal harus mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat administrasi ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Syarifah yang datang ke Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur mengatakan Saya mengurus surat rekomendasi nikah untuk  anak saya menikah di Medan. Prosesnya tidak sampai satu jam, asal semua dokumen lengkap,

Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari lurah untuk mendapatkan surat rekomendasi. “Kalau semua berkas sesuai, langsung kami proses hari itu juga. Kami ingin masyarakat tidak merasa kesulitan dalam mengurus administrasi pernikahan,” ujarnya (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post