Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Tatap Muka Bimbingan Penyuluhan MT Al-Muttaqin Kelurahan Selawan

Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka dengan Binaan Majelis Taklim Almuttaqin Kelurahan Selawan

Kisaran (Humas) Dihari libur Kerja, Sabtu, 21 Juni 2025 Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Raja Dedi Hermansyah terus Melaksanakan Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim Almuttaqin Kelurahan Selawan Pukul 16.00 Wib di Mesjid Almuttaqin Jalan Amir Hamzah Kelurahan Selawan.

Dalam Bimbingan Penyuluhan Raja Dedi Hermansyah menyampaikan materi dengan pertanyaan jamaah Bolehkah Berqurban atas nama Orang Tua yang sudah meninggal Dunia.

Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah menjawab Pertanyaan jamaah, Ibu ..Menurut mayoritas ulama mazhab, hukum kurban untuk orang meninggal diperbolehkan selama tidak mengabaikan kurban bagi diri sendiri. Artinya, jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, hal tersebut tidak menjadi masalah selama dia juga berkurban untuk dirinya sendiri.

Terdapat perbedaan pendapat antar mazhab terkait kurban untuk orang meninggal. Mazhab Syafi’i dan Hanbali misalnya, memperbolehkan jika ada wasiat dari yang meninggal. Sementara, mazhab Hanafi membolehkan tanpa wasiat asalkan diniatkan sebagai sedekah untuk si mayit.

Oleh karena itu, sebelum melaksanakan kurban untuk orang meninggal, penting untuk memahami niat, syarat, dan kondisi yang menyertainya. Hal ini agar ibadah kurban yang dilakukan tetap sah dan bernilai Jelas Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post