Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Staf Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Mimi Desirianti, SE Mengatakan pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi syarat yang ditentukan. Jadi tidak sembarangan, ada aturannya, ujarnya saat Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah mendaftarkan Binaan nya Majelis Taklim Al-Muttaqin Kelurahan Selawan Selasa (4/02/25) di ruang kerja Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Pendaftarannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,” sampainya
Selanjutnya Mimi sampaikan Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan bekerjasama dengan penyuluh Agama Islam melakukan pendataan keberadaan majelis taklim. Terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah yang terus aktif membina dan mendampingi majelis taklim dalam pemberkasan izin operasional Majelis Taklim. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral