Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Staf Bimas Islam: Pendaftaran Majelis Taklim Harus Penuhi Persyaratan

Penyerahan Permohonan Izin Operasional Majelis Taklim Al-Muttaqin Kelurahan Selawan

Staf Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Mimi Desirianti, SE Mengatakan pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi syarat yang ditentukan. Jadi tidak sembarangan, ada aturannya, ujarnya saat Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah mendaftarkan Binaan nya  Majelis Taklim Al-Muttaqin Kelurahan Selawan Selasa (4/02/25) di ruang kerja Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Pendaftarannya dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,” sampainya

Selanjutnya Mimi sampaikan Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan bekerjasama dengan penyuluh Agama Islam melakukan pendataan keberadaan majelis taklim. Terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah yang terus aktif membina dan mendampingi majelis taklim dalam pemberkasan izin operasional Majelis Taklim. ( RH )


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post