Resmi Dilantik, PNS Formasi 2024 Kemenag Asahan Ikuti Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Secara Daring
sumpah jabatan
Loading...
Kisaran
(Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Asahan Dr. Suwastati Sagala, M.Si., menghadiri kegiatan temu ramah
sekaligus penyerahan sertifikat tanah rumah ibadah yang diinisiasi oleh Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan. Acara yang
berlangsung dengan penuh khidmat ini dilaksanakan sebagai bagian dari realisasi
program pensertifikatan tanah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Asahan, Senin
(22/06/26).
Kehadiran
Penyelenggara Zawa Kemenag Asahan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen
dan sinergi yang kuat antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Program strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta
legalitas hak atas tanah bagi tempat-tempat ibadah, sehingga dapat mencegah
potensi sengketa lahan di masa yang akan datang.
Dalam
kesempatan tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Asahan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada para pengurus
(nazhir) rumah ibadah yang telah selesai diproses. Program fasilitasi ini
disambut antusias oleh para tokoh agama dan pengelola rumah ibadah yang selama
ini mengharapkan adanya kejelasan status hukum atas tanah tempat mereka
beribadah.
Penyelenggara
Zawa Kemenag Asahan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas
Perkim Kabupaten Asahan atas komitmennya dalam mengawal program pensertifikatan
ini. Menurutnya, legalitas tanah rumah ibadah adalah fondasi penting dalam
menjaga keamanan dan kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah. Dengan adanya
sertifikat resmi, aset keagamaan umat dapat terlindungi dengan baik secara
hukum negara.
Lebih
lanjut, Suwastati juga mengingatkan para pengurus rumah ibadah yang hadir agar
menjaga dokumen penting tersebut dengan sebaik-baiknya. Sertifikat yang telah
diterima harus diarsipkan dengan aman dan digunakan sebagaimana mestinya untuk
kepentingan kemaslahatan umat serta pengembangan fasilitas rumah ibadah ke
depan.
"Sertifikat
ini adalah bukti otentik yang memberikan kekuatan hukum tetap. Kami berharap
dengan legalitas yang jelas ini, para pengurus dapat lebih fokus memakmurkan
rumah ibadah tanpa perlu khawatir lagi akan polemik atau klaim sepihak dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari," ujar Suwastati
di sela-sela acara.
Kegiatan
temu ramah ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kepala Dinas Perkim
Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, S.T., M.T., Penyelenggara Zawa Kemenag
Asahan, perwakilan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan serta para pengurus
rumah ibadah penerima manfaat. Melalui momentum ini, seluruh pihak sepakat
untuk terus melanjutkan koordinasi dan komunikasi yang intensif demi
menuntaskan target pensertifikatan seluruh tanah rumah ibadah yang ada di
wilayah Kabupaten Asahan agar program "Asta Protas" Kemenag Asahan
dalam melayani umat dapat terwujud secara optimal. (FR)
sumpah jabatan
sertifikat tanah rumah ibadah
rakor PAI se Kabupaten Asahan