Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Sasar Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim Al-Ikhlas, Gaungkan Gerakan Sadar Nikah Resmi

Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka dengan Binaan Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Kedai Ledang

Kisaran (Humas) – Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi terus digalakkan oleh Kementerian Agama. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah, menyampaikan penyuluhan terkait Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Hukum Pernikahan Islam, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Kedai Ledang, Dalam penyuluhannya, Raja Dedi Hermansyah menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sebatas administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ibu ibu Jamaah terlihat antusias mengikuti jalannya penyuluhan dan aktif dalam sesi diskusi. Sebagian besar mengaku baru memahami secara utuh dampak dari tidak tercatatnya pernikahan secara resmi. (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post