Hadiri Muzakarah Kurban MUI Asahan, BKM se-Kisaran Diberikan Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan BKM
Loading...
Kisaran (Humas) – Kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi terus digalakkan oleh Kementerian Agama. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah, menyampaikan penyuluhan terkait Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Hukum Pernikahan Islam, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Kedai Ledang, Dalam penyuluhannya, Raja Dedi Hermansyah menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sebatas administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ibu ibu Jamaah terlihat antusias mengikuti jalannya penyuluhan dan aktif dalam sesi diskusi. Sebagian besar mengaku baru memahami secara utuh dampak dari tidak tercatatnya pernikahan secara resmi. (RH)
Bimbingan Penyuluhan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim