Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan , Raja Dedi Hermansyah, menerangkan bahwa pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi syarat dan ketentuan yang yang berlaku. Ada aturan dan tidak sembarangan. Demikian disampaikan saat menyampaikan materi dalam kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama Bagi Majelis Taklim se Kelurahan Mutiara di Aula Kantor Lurah Mutiara Senin (27/1/2025).
Raja Dedi Hermansyah mengatakan,pendaftaran Majelis Taklim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid atau mushalla dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Ditambahkan Raja Dedi Hermansyah bahwa pendaftaran Majelis Taklim harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki kepengurusan, memiliki domisili dan memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang Jamaah dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk pengurus, struktur pengurus, surat keterangan domisili majelis taklim desa/kelurahan serta fotokopi kartu tanda penduduk jamaah.
“Nantinya, KUA Kecamatan akan melakukan pemerikasaan kelengkapan administarasi. Dan jika dinyatakan lengkap akan diajukan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten Asahan untuk diterbikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masa berlakunya selama 5 tahun serta dapat diperpanjang kembali,” terangnya. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral