Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah memberikan Bimbingan Penyuluhan pada Binaan bagi Pengurus dan Jamaah Musholla Arrahman Kelurahan Mutiara Bakda Maghrib Selasa, 28 Januari 2025 dengan materi QS.Attaubah Ayat 18 ( Memakmurkan Masjid ).
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan Artinya: "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. al-Taubah, 09:18).
Lanjutnya, Mereka yang layak memakmurkan masjid-masjid Allah, adalah (1) orang-orang yang beriman kepada Allah, (2) beriman kepada hari akhirat, (3) menegakkan shalat, (4) menunaikan zakat, dan (5) hanya takut kepada Allah, tidak takut kepada yang lainnya.
Lima kriteria tersebut bisa dikembangkan lebih luas lagi, misalnya memakmurkan masjid Allah dengan orang-orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya di tempat tersebut. Ucap Ustadz Penyuluh Agama Islam Raja. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral