Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Penyuluh KUA Raja Dedi Hermansyah Sampaikan tentang Hak Sesama Muslim di Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Selawan

Bimbingan Penyuluhan dengan Binaan Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Selawan

Kisaran (Humas) – Rabu (22/10/2025), Majelis Taklim Al-Ikhlas Kelurahan Selawan diketuai Harisma  menggelar kegiatan Pengajian usai jam 14.30 Wib . Kegiatan ini diikuti oleh jamaah Majelis Taklim Al-Ikhlas dengan penuh antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah menyampaikan  bertajuk Hak-hak Sesama Muslim. Disampaikan bahwa setiap muslim memiliki enam hak yang harus dipenuhi oleh saudaranya sesama muslim.

Keenam hak tersebut adalah:

1.Mengucapkan salam saat bertemu, sebagai tanda persaudaraan dan doa kebaikan.

2.Mendatangi undangan jika ada saudara yang mengundang.

3.Mendoakan “Yarhamukallah” ketika saudara bersinggungan dan mengucap alhamdulillah.

4.Menjenguk ketika sakit sebagai bentuk empati dan dukungan moral.

5.Memberikan nasihat bila diminta, dengan cara yang baik dan bijak.

6.Melayani dan mengurus jenazah ketika seorang muslim meninggal dunia.

Penyuluh menjelaskan bahwa enam hak ini merupakan wujud kasih sayang, kepedulian, dan ukhuwah Islamiyah yang harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari. “Jika hak-hak ini kita amalkan, maka persaudaraan sesama muslim akan semakin kuat dan mendatangkan keberkahan,” tuturnya.

Kegiatan bimbingan Penyuluhan ini diakhiri dengan doa bersama, memohon keberkahan untuk jamaah dan umat Islam pada umumnya.[RH]

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post