Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Penyuluh Berikan Pelayanan Informasi di KUA Kisaran Timur

Layanan konsultasi Penyuluh Agama Islam

Kisaran (Humas) Di tengah dinamika kehidupan modern yang seringkali menimbulkan berbagai tantangan dalam kehidupan keluarga, Penyuluh Agama KUA Kisaran Timur terus memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami masalah keluarga. Langkah ini diambil untuk memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Salah satu Penyuluh Agama Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, menyatakan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya mendapatkan panduan dan bimbingan dalam menghadapi masalah keluarga. “Kami menerima berbagai pertanyaan dan permintaan nasihat terkait konflik rumah tangga, Nikah Sirri , pendidikan anak, hingga manajemen keuangan keluarga,” ungkap Raja. “Kami berusaha memberikan solusi yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga membantu membangun fondasi keluarga yang kuat dan bahagia.

Warga Kelurahan Teladan  Edi Syahputra dan Friska Suwisti   Selasa, 3 Juni 2025 datang ke Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur disambut Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah dengan layanan ramah, senyum. Mereka berkonsultasi dan penjelasan tentang administrasi Perkawinan.

Raja Dedi Hermansyah menjelaskan kepada Edi dan Friska Regulasi Administrasi Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek termasuk persyaratan , prosedur dan pencatatan perkawinan. Jelas Penyuluh Raja yang ramah ini

Edi Syahputra mengucapkan terima kasih atas layanan konsultasi Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur, kami akan lengkapi administrasi dalam Pencatatan Pernikahan kami. Ungkapnya. ( RH )

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post