Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah S.Ag, MA dengan Surat tugas dari Ka KUA Junaidi S.Ag, MM melaksanakan kegiatan pendataan pernikahan yang belum tercatat pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan diKantor Lurah Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari program "Gerakan Pencatatan Nikah"
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah mengatakan bahwa pendataan ini sangat penting untuk dilakukan. “Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Mutiara untuk melakukan pendataan Nikah yang tidak tercatat dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan yang sah guna untuk perlindungan hukum,” ujarnya.
Kasi Trantib Isman didampingi staf Sumarni dan Kepala lingkungan 1 Maslina, Kepala lingkungan IV Ardiansyah mengatakan bahwa pendataan nikah dibawah tangan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik. “Kami sangat berterima kasih kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur yang telah membantu kami dalam melakukan pendataan nikah dibawah tangan ini,” katanya
Dengan adanya pendataan nikah yang dibawah tangan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Mutiara dapat lebih sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur akan terus berkolaborasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan yang sah.ucap Isman (RH)
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral