Hadiri Muzakarah Kurban MUI Asahan, BKM se-Kisaran Diberikan Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan BKM
Loading...
Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan Pada Hari Jumat, 23 Mei 2025 tepatnya Pukul 14.00 Wib di Ruangan Kantor Lurah Mutiara Melaksanakan Pendampingan Atau Mediasi Masalah Keluarga , pasangan suami istri yang berselisih faham mengenai keinginan istri yang bekerja tapi tidak diizinkan suami, yang berdampak Perpisahan
Mediasi ini dihadiri Lurah Mutiara Ramlan Ashan Harahap, Babinsa Budiono, Kepala lingkungan 6 Mahyudin , serta Pasangan Suami Istri Suprapto dan Anita Andriani yang beralamat Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara Ungkap Makmur Hasibuan
Penyuluh Agama Islam dalam mediasi ini menyampaikan QS. An-Nisa ayat 34: Ayat ini membahas tentang kepemimpinan laki-laki sebagai kepala keluarga, namun juga menekankan kewajiban dan tanggung jawab yang sama antara suami dan istri dalam rumah tangga. Dan Hadis tentang larangan istri keluar rumah tanpa izin suami: "Tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah tanpa izin suaminya" (HR. Abu Daud) lanjut Penyuluh Raja Dedi Hermansyah Islam membolehkan istri bekerja,namun dengan tetap menjaga kewajiban dan adab sebagai istri dan ibu rumah tangga, istri harus mendapatkan izin dari suami dan memastikan pekerjaan tersebut tidak menggangu kewajibannya terhadap keluarga.
Alhamdulillah, ucapan Lurah Mutiara Ramlan Ashan Harahap dan Babinsa Budiono, akhirnya Suprapto dan Anita Andriani memahami dan mengerti.
Terima Kasih yang disampaikan Suprapto dan Anita Andriani kepada lurah, Babinsa, kepala lingkungan dan penyuluh Agama Islam menyatukan kami dalam selisih faham.(RH)
Bimbingan Penyuluhan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim