Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Terima Warga Untuk Konsultasi Dispensasi Nikah

Konsultasi Penyuluh Agama Islam

Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam  Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah . Menerima kunjungan dari warga Jalan Setia Budi GG Amaliyah Lk VI Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Usman Karim Harahap dan Ramadayani yang datang untuk berkonsultasi terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak yang masih di bawah umur. Konsultasi berlangsung di ruang pelayanan KUA Kisaran Timur pada Kamis pagi 12 Juni 2025.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah  menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap warga yang ingin mendapatkan informasi atau konsultasi hukum terkait pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan alasan permohonan dispensasi karena calon mempelai wanita belum mencapai usia minimal menikah sesuai undang-undang.

Menanggapi hal tersebut,  Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah memberikan penjelasan tentang prosedur hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Jika belum memenuhi usia tersebut, maka dibutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Warga Usman menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan pihak Penyuluh Agama Islam. Dengan adanya konsultasi ini, mereka merasa lebih paham tentang proses hukum yang harus dilalui, sekaligus pentingnya memastikan kesiapan usia dan mental dalam membangun rumah tangga.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post