Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur lakukan Pendataan Nikah Yang Belum Tercatat Di KUA

Pendataan Bimbingan Penyuluhan

Kisaran (Humas) Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan terprogram, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur melakukan pendataan pernikahan yang tidak tercatat di Kelurahan Selawan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan mengurangi dampak negatif dari pernikahan dibawah tangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (3/11/2025).

Lurah Selawan Ade Rizky Hermansyah S.IP  mengatakan bahwa pendataan nikah dibawah tangan yang belum tercatat ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik. “Kami sangat berterima kasih kepada Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah yang telah membantu kami dalam melakukan pendataan nikah dibawah tangan ini,” katanya

Dengan adanya pendataan nikah yang dibawah tangan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Selawan dapat lebih sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur  akan terus berkolaborasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan yang sah.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kelurahan Selawan dapat lebih baik dan lebih sejahtera. Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kelurahan Selawan akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik.Tegas Lurah Ade (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post