Optimalkan Tata Kelola Tanah Wakaf, Kakan Kemenag Asahan Buka Sosialisasi Peraturan BWI No. 1 Tahun 2025 di Sei Dadap
Sosialiasi BWI
Loading...
Kisaran (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola BWI, Senin (04/08/2026). Kegiatan strategis yang difokuskan pada penguatan legalitas serta optimalisasi aset keagamaan ini bertempat di Aula Kantor Camat Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Dalam pengarahannya, Abdul Manan yang didampingi Ketua BWI sekaligus Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., menekankan pentingnya pembinaan yang berkesinambungan terhadap para nazir (pengelola harta benda wakaf). Pembinaan ini menjadi krusial agar para nazir memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai aturan hukum terbaru, sehingga mampu mengelola dan memproduktifkan tanah wakaf secara transparan, akuntabel, dan profesional demi kemaslahatan umat.
Lebih lanjut, Abdul Manan mengimbau seluruh lini pemerintahan dan elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi interorganisasi. Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama dalam mempercepat percepatan legalisasi dan penataan administrasi tanah wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Asahan.
"Kami sangat memohon bantuan dan kerja sama dari rekan-rekan semua—Bapak Camat, Ibu Camat, Bapak Kepala KUA, hingga para Kepala Desa—untuk mengawal serta membantu percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing," ujar Abdul Manan di hadapan para peserta sosialisasi.
Selain penuntasan percepatan persertifikatan, aspek pengamanan dokumen administrasi juga menjadi sorotan penting. Abdul Manan mengingatkan agar aset-aset wakaf yang telah memiliki kepastian hukum terdata dengan rapi di tingkat pemerintahan terkecil guna mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang.
"Surat-surat dan sertifikat tanah wakaf yang sudah resmi terbit, kami mohon agar difotokopi dan diserahkan ke kantor lurah atau kantor desa setempat sebagai arsip pertinggal. Hal ini sangat penting untuk ketertiban administrasi desa sekaligus menjaga keutuhan data aset wakaf kita," tegas beliau.
Kegiatan sosialisasi Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2025 ini berlangsung dengan hikmat dan interaktif. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Camat, Peny. Zawa, Kepala KUA, para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Sei Dadap, pengurus BWI daerah, serta para tokoh agama dan nazir wakaf setempat.(FR)
Sosialiasi BWI
Pakta integritas