Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Di Aula Balai Diklat Keagamaan Medan Senin, 16 Desember 2024 di isi Materi berikutnya oleh H. HOIRUL AMRU SIREGAR, S.Ag, M.Pd Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara menyampaikan Nilai-nilai Dasar SDM Kementerian Agama dihadapan peserta Diklat Manajemen Masjid Angkatan II Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ungkap Peserta Raja Dedi Hermansyah
H.Hoirul menjelaskan Mengelola sebuah masjid bukanlah suatu hal yang mudah, sebab pengurus masjid harus bekerja dengan ikhlas tanpa adanya sebuah imbalan. Selain bekerja ikhlas, para pengelola masjid juga memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan memakmurkan masjid. Sebagai pengelola masjid, para pengurus diharapkan terus menambah wawasan khususnya dalam bidang agama. Sebab, tugas pengelola masjid bukan hanya sekedar membersihkan dan mengumpulkan uang sumbangan. Akan tetapi, kewajiban utama seorang pengurus adalah memajukan, mensejahterakan , memakmurkan masjid. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral