Dengan Tegas dan Penuh Kasih, Penyuluh Agama Ingatkan: “Keluargamu Membutuhkanmu, Jangan Rusak Dirimu dengan Narkoba
Bimbingan Penyuluhan Keluarga & Narkoba
Loading...
MT Almuttaqin Binaan Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah Pada Hari Sabtu, 22 Juni 2024 melaksanakan Pengajian dengan Materi Hukum Simpan Daging Qurban.
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa awalnya Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban. “Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat.
Namun seiring kondisi pangan masyarakat saat itu membaik. Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. “Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain,” jelas Ustadz ( RH )
Bimbingan Penyuluhan Keluarga & Narkoba
Bimbingan Penyuluhan Keluarga Sakinah
Bimbingan Penyuluhan Walimahan