Loading...

  • Senin, 18 Mei 2026

Layanan Penyuluh : Konsultasi Nikah Tidak Tercatat

Konsultasi Informasi Penyuluh Agama Islam

Kisaran (Humas) Pada hari Kamis, 3 Juli 2025 Pukul 09.00 Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan Menerima panggilan telepon dari Warga Kecamatan Kota Kisaran Timur Muhammad Dicky dan Evi Meilinda dengan tujuan Berkonsultasi  mengenai permasalahan administrasi terkait pernikahan tidak tercatat di KUA setempat.

Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah beserta Makmur Hasibuan langsung menemui Muhammad Dicky dan Evi Meilinda di Warung Perahu Retak yang ada diposko Binaan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur di Kelurahan Mutiara.

Raja Dedi Hermansyah mengungkapkan Pernikahan yang tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) atau tidak dicatatkan secara resmi di Catatan Sipil tidak memiliki kekuatan hukum Dimata Negara. Meskipun sah secara Agama , Pernikahan seperti ini tidak diakui oleh hukum Negara dan bisa menimbulkan berbagai masalah, terutama Terkait hak hak hukum istri dan anak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Lanjut Raja dan Makmur, untuk itu kepada Dicky dan Evi uruslah administrasi berkas pernikahan dulu, lengkap, daftarkan ke KUA ,tentukan jadwal Pelaksanaan Pernikahan.Tutup Penyuluh Agama Islam 

Muhammad Dicky didampingi Evi Meilinda mengucapkan terima kasih atas penjelasannya dan nasehat yang disampaikan, kami akan urus segera persyaratan pernikahan. Ucap Dicky (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post