Loading...

  • Minggu, 17 Mei 2026

Layanan konsultasi Mawaris Bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur

Layanan konsultasi/Informasi

Kisaran (Humas) Pada hari Sabtu Malam Minggu, 5 Juli 2025, Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan  memberikan Konseling terkait mawaris  kepada Doni, Ilka Zufria, Oktopanda yang beralamat di wilayah Kisaran.

Raja Dedi Hermansyah menjelaskan dalam menyelesaikan pembagian warisan sebaiknya merujuk pada pembagian warisan secara Islam dengan mengedepankan prinsip musyawarah. Sehingga semua ahli waris dapat menerima hasil musyawarah dengan penuh lapang dada. 

Lanjut Raja, mengatakan layanan konsultasi waris mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang termuat pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI. Dijelaskannya KHI mengandung aturan hukum Islam sesuai dengan kondisi kebutuhan dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia. KHI adalah manifestasi dari berbagai aliran fikih yang ada dan dilengkapi dengan fatwa ulama Indonesia dalam menanggapi masalah, sehingga KHI dapat digunakan sebagai acuan dalam memecahkan masalah perkawinan, warisan dan wakaf.

“Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan,”  ujarnya usai menerima Konsultasi warga masyarakat kota kisaran terkait dengan Hukum Waris.

Dilanjutkannya pada Pasal 188 buku hukum waris tersebut,  Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris untuk melakukan pembagian harta waris.

“Namun, jika diantaranya ada yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan,” tambahnya

Agar permasalahan waris dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan , namun tetap sesuai dengan hukum waris yang ada serta menghindari adanya kerenggangan akibat pembagian waris,” pungkasnya (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post