KUA Tinggi Raja Lakukan Pendataan Tanah Wakaf untuk Perkuat Legalitas Aset Umat
Penyuluh Agama dan Penghulu KUA Tinggi Raja Lakukan Pendataan Tanah Wakaf ke desa-desa yang ada di kecamatan Tinggi Raja
Loading...
Kamis 4 Juni 2026 - Dalam rangka memperkuat legalitas aset umat, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA Kecamatan Tinggi Raja melaksanakan kegiatan pendataan tanah wakaf di berbagai desa yang berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aset wakaf yang dimanfaatkan oleh masyarakat memiliki data administrasi yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik. Pendataan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, nazir wakaf, serta pengurus rumah ibadah yang mengelola tanah wakaf tersebut.
Penyuluh Agama Islam menyampaikan bahwa pendataan tanah wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset keagamaan. Melalui pendataan yang akurat, tanah wakaf yang belum memiliki dokumen lengkap dapat segera ditindaklanjuti untuk proses administrasi lebih lanjut, termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf dan sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Penghulu KUA Kecamatan Tinggi Raja menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam mendukung tertib administrasi wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Dengan adanya pendataan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kecamatan Tinggi Raja dapat terinventarisasi dengan baik, terlindungi secara hukum, serta terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. (ARP)
Penyuluh Agama dan Penghulu KUA Tinggi Raja Lakukan Pendataan Tanah Wakaf ke desa-desa yang ada di kecamatan Tinggi Raja
Kegiatan Pelaksanaan Ikrar Tanah Wakaf di Kantor Urusan Agama Tinggi Raja dipandu langsung oleh Plt. Kepala KUA Tinggi Raja
Penyuluh Agama Islam Berikan Arahan terkait Pentingnya Pencegahan Stunting pada kegiatan Posyandu