Loading...

  • Senin, 18 Mei 2026

Konsultasi Rekomendasi Pernikahan , Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah Berikan Pemahaman

Konsultasi/Informasi Perorangan Di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur

Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah didampingi Plt Ka KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur DR (HC) H.Ibrahim Margolang MA memberikan layanan konsultasi, informasi Pernikahan. Warga Kisaran Mufida Husna Lubis Datang Kekantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Rabu, 25 Juni 2025 Pukul 08.30 Wib berkonsultasi tentang Rekomendasi pernikahan .

Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah menyambut kehadiran Mufida Husna Lubis disaksikan Ka KUA H. Ibrahim dan menjelaskan beberapa hal mengenai persyaratan dalam Rekomendasi Pernikahan.

Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah memberikan Pemahaman Surat numpang nikah (rekomendasi) merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun provinsi. Tentunya setiap pasangan calon pengantin memiliki tempat impian tersendiri dalam melangsungkan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda, jelas Raja Dedi Hermansyah Penyuluh Agama Islam.

Lanjut Raja Dedi Hermansyah bahkan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) perlu memiliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin perlu melengkapi beberapa persyaratan. Pengurusan surat numpang nikah di kelurahan hanya memerlukan waktu satu hari saja, dan paling cepat 15 menit, serta tidak dipungut biaya. Berikut persyaratan dan prosedur urus surat numpang nikah:

1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir

Surat pengantar dari kelurahan

1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang akan menikah
2. Pas foto ukuran 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.

Calon pengantin juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan, tutup Raja 

Akhirnya Mufida Husna Lubis mengucapkan terima kasih dengan Penjelasan Yang diberikan Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah dan segera mempersiapkan berkas dalam Rekomendasi Pernikahan. (RH)


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post