Hadiri Muzakarah Kurban MUI Asahan, BKM se-Kisaran Diberikan Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan BKM
Loading...
Kisaran (Humas) Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah didampingi Plt Ka KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur DR (HC) H.Ibrahim Margolang MA memberikan layanan konsultasi, informasi Pernikahan. Warga Kisaran Mufida Husna Lubis Datang Kekantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Rabu, 25 Juni 2025 Pukul 08.30 Wib berkonsultasi tentang Rekomendasi pernikahan .
Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah menyambut kehadiran Mufida Husna Lubis disaksikan Ka KUA H. Ibrahim dan menjelaskan beberapa hal mengenai persyaratan dalam Rekomendasi Pernikahan.
Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah memberikan Pemahaman Surat numpang nikah (rekomendasi) merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan di beda kecamatan maupun provinsi. Tentunya setiap pasangan calon pengantin memiliki tempat impian tersendiri dalam melangsungkan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jika calon pengantin pria dan wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda, jelas Raja Dedi Hermansyah Penyuluh Agama Islam.
Bimbingan Penyuluhan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim