Hadiri Muzakarah Kurban MUI Asahan, BKM se-Kisaran Diberikan Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan BKM
Loading...
Kisaran ( Humas ) --- Pada hari kamis, 22 Mei 2025, tepatnya pukul 08.30 WIB, berlangsung kegiatan konsultasi di ruangan Kantor KUA Kecamatan Kisaran Timur. Kegiatan ini dilakukan oleh Raja Dedi Hermansyah salah satu Penyuluh Agama Islam PPPK. Raja menerima kedatangan tamu, Juledi Harahap, warga Jalan Hamka GG Senangin Lk III Kisaran, yang datang untuk berkonsultasi mengenai syarat usia minimal pernikahan yang diatur dalam undang-undang.
Juledi Harahap tampak serius dan ingin memperoleh kejelasan mengenai batas usia yang diperbolehkan untuk menikah, terutama karena terdapat banyak anggapan di masyarakat yang berbeda-beda terkait usia minimum yang dibenarkan menurut hukum. Raja dengan ramah menyambut Juledi dan mendengarkan dengan seksama pertanyaannya. Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa konsultasi ini adalah hal yang sangat penting, mengingat banyak masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait hukum pernikahan, khususnya yang berhubungan dengan usia minimal.
Raja kemudian mulai menjelaskan kepada Juledi berdasarkan aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Raja menjelaskan bahwa pada undang-undang ini, terutama pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa, “Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Juledi mendengarkan penjelasan dari Penyuluh Agama Islam Raja dengan saksama dan terlihat paham dengan penjelasan yang diberikan. Raja juga menambahkan, apabila terdapat kasus tertentu di mana pasangan ingin menikah namun belum memenuhi usia minimal, diperlukan persetujuan dari Pengadilan Agama. Persetujuan ini hanya diberikan pada kondisi-kondisi yang dianggap mendesak dan setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang mendukung.
Di akhir konsultasi, Juledi mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan oleh Raja Dedi Hermansyah. Ia mengaku penjelasan ini sangat membantu dan akan menyampaikannya kepada keluarganya di lingkungan, agar masyarakat sekitar juga lebih memahami aturan hukum yang berlaku terkait batas usia pernikahan.
Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari pelayanan publik di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk membantu warga memperoleh informasi terkait administrasi kependudukan dan hukum, khususnya tentang pernikahan. (RH)
Bimbingan Penyuluhan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim