Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan DR H Faisal Sadad MH didampingi Kordinator Kepegawaian Selamat Hariyanto dan Qurrata A'yun memberikan Arahannya tentang Kedisiplinan PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) Penyuluh Agama Islam dan Penghulu dilingkungan kerja Kementerian Agama Kabupaten Asahan Kamis, 20 Pebruari 2025 di Aula VIP Kemenag Asahan.
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam DR H Faisal Sadad mengatakan pentingnya kedisiplinan aparatur negara. Kedisiplinan dan kinerja PPPK merupakan salah satu faktor penting bagi instansi atau lembaga, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Asahan untuk bergerak menuju perkembangan dan kemajuan instansi itu sendiri.
Seorang PPPK memiliki keterikatan untuk mematuhi penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada aturan penegakan disiplin yang mengikat PPPK sebagai aparat negara. Dan untuk menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang dimiliki merupakan bentuk profesionalitas seorang PPPK yang tercermin melalui saat jam masuk kantor, penggunaan atribut sesuai ketentuan, dan pelaksanaan tugas sesuai waktu dan target yang ditentukan dan itu harus dijaga, di jalani dan di taati dengan baik,” tegasnya dihadapan para PPPK Penyuluh Agama Islam dan Penghulu. (RH)
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral