Loading...

  • Jumat, 15 Mei 2026

Kelompok Pengajian Majelis Taklim Amaliyah Kelurahan Mutiara Didaftarkan Penyuluh Agama Islam

MT Amaliyah Kelurahan Mutiara Didaftarkan Binaan Penyuluh Agama Islam

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menyatakan majelis taklim atau kelompok pengajian di daerah itu harus terdaftar untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag dan wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan pihak Kemenag," kata Staf Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan Nurhadijah, Jumat, 31 Januari 2025 diruang kerja Bimas Islam.

Raja Dedi Hermansyah sebagai Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan mendaftar kan Majelis Taklim Amaliyah Kelurahan Mutiara binaanya Untuk dapat dikeluarkan izin dan terdaftar secara resmi sebagai kelompok pengajian masyarakat.

Alhamdulillah, persyaratan berkas sudah diterima staf Bimas Islam Nurhadijah. ( RH )

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post