Bandar Pasir Mandoge – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Sopwan Hamdani Anas, S.HI, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Bandar Pasir Mandoge dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat lintas agama dari beberapa kecamatan di Kabupaten Asahan pada Selasa (23/6).
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tata cara pendirian rumah ibadah. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam menjaga dan memperkuat harmonisasi kehidupan beragama di tengah masyarakat yang majemuk. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para pemuka agama dari berbagai latar belakang keagamaan yang berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Buntu Pane, Setia Janji, Tinggi Raja, dan Bandar Pasir Mandoge. Kehadiran para tokoh agama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam merawat persatuan dan memperkuat toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam suasana yang penuh keakraban dan semangat kebersamaan, para peserta mengikuti pemaparan materi mengenai pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sebagai salah satu fondasi utama pembangunan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Diskusi yang berlangsung juga menjadi wadah bagi para tokoh agama untuk bertukar pandangan dan pengalaman dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan beragama di lingkungan masing-masing. Melalui kegiatan sosialisasi ini, FKUB Kabupaten Asahan kembali menegaskan pentingnya dialog, komunikasi, dan kolaborasi lintas agama sebagai upaya bersama dalam menjaga persatuan serta memperkokoh nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat. Dengan demikian, kerukunan umat beragama dapat terus terpelihara sebagai modal sosial yang berharga dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.