KUA Sei Kepayang Terima Permohonan Surat Keterangan Keabsahan Data Buku Nikah untuk Pendaftaran Haji
KUA Sei Kepayang Terima Permohonan Surat Keterangan Keabsahan Data Buku Nikah untuk Pendaftaran Haji
Loading...
Sei Kepayang, 30 September 2025
Warga Desa Sei Kepayang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Kepayang pada untuk mengurus penggantian buku nikah yang mengalami kerusakan.
Warga tersebut, Bapak Rusdi, dan Ibu Azizah mengatakan bahwa buku nikah miliknya bersama suami rusak parah.
“Buku nikah kami rusak parah, Kertasnya lengket dan sebagian tulisan sudah hilang, jadi saya datang ke KUA minta diganti,” ujar Ibu Azizah saat ditemui di halaman KUA.
Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I membenarkan bahwa pihaknya menerima permohonan dari warga yang mengalami kerusakan buku nikah, dan telah menyiapkan prosedur penggantian sesuai aturan Kementerian Agama.
“Bagi warga yang buku nikahnya rusak atau hilang, bisa datang langsung ke KUA dengan membawa dokumen pendukung seperti buku nikah lama, KTP, dan surat keterangan dari desa jika diperlukan,” jelasnya.
Bapak Rusdi dan Ibu Azizah mengaku pelayanan yang diberikan petugas KUA cukup cepat dan tidak berbelit-belit. Ia berharap masyarakat lain yang mengalami masalah serupa tidak ragu untuk mengurus penggantian buku nikah.
“Petugasnya ramah dan langsung membantu. Saya bersyukur sekarang buku nikah saya bisa diganti, karena penting juga untuk urusan administrasi,” katanya.
KUA Sei Kepayang terus mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pernikahan dengan baik dan segera melapor apabila mengalami kerusakan atau kehilangan, agar hak-hak hukum pernikahan tetap terlindungi. (SHH)
KUA Sei Kepayang Terima Permohonan Surat Keterangan Keabsahan Data Buku Nikah untuk Pendaftaran Haji
KUA Sei Kepayang Tingkatkan Pembinaan Keagamaan melalui Ceramah Fadilah Surah Yasin di MT Al Ikhlas Desa Perbangunan
Penuh Keberkahan, KUA Sei Kepayang Berbagi Santunan kepada Anak Yatim dan Lansia