Loading...

  • Sabtu, 16 Mei 2026

Bimbingan Penyuluhan Agama: Menyapa Jamaah Majelis Taklim At-taubah Kelurahan Mutiara

Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim At-taubah Kelurahan Mutiara

Kisaran (Humas) Dalam perspektif mu’amalah (hubungan sosial dalam Islam), kewajiban sesama muslim merupakan aturan-aturan yang mengatur bagaimana seorang muslim berinteraksi dengan muslim lainnya dengan adil, penuh kasih sayang, dan saling menjaga hak-hak.

Bermu’amalah terdapat hak dan kewajiban yang bukan sekadar soal etika pribadi, tapi sudah menjadi bagian dari ibadah sosial. Artinya, berbuat baik kepada sesama muslim dihitung sebagai amal ibadah yang bernilai di sisi Allah.

Dalam hal ini Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah ,  menerangkan 6 hak dan kewajiban sesama muslim di Majelis Taklim At-taubah Kelurahan Mutiara Kamis, 23 Oktober 2025 Pukul 14:30 Wib , sesuai dengan hadits Nabi :

Artinya: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia memanggilmu maka penuhilah, bila dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah, bia dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka bacalah Yarhamukallah (semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit maka jenguklah, dan bila dia meninggal dunia maka hantarkanlah (jenazahnya).” (HR Muslim)

Raja Dedi Hermansyah bimbingannya berharap dengan melaksanakan ke 6 hak dan kewajiban ini ukhuwah Islamiyah dapat terbangun dengan kuat, memperoleh pahala, menjaga kedamaian sosial, serta mendapatkan keberkahan dan pertolongan dari Allah.

“Semua ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berkualitas dalam kehidupan dunia dan akhirat,” pungkasnya.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post