Inovasi Layanan Keagamaan: Kakankemenag Kabupaten Asahan Resmikan Ruang Konsultasi dan Inspirasi
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Loading...
Kisaran (Humas) Majelis Taklim Khairunnisa di SULUK Lk V, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur kembali menggelar Penyuluhan Agama dan Kajian Islam Rutin pada Senin sore ini 17 Nopember 2025. Acara yang dimulai pukul 14.30 WIB sampai dengan Sholat Asyar berjamaah ini dihadiri oleh pengurus Majelis Taklim serta para anggota.
Kegiatan yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam Ustadz Raja Dedi Hermansyah berlangsung dengan khidmat. Dalam ceramahnya, Ustadz Raja Dedi Hermansyah menyampaikan topik utama yaitu Hukum Memenuhi Undangan.
Penjelasan Ustadz Raja Dedi Hermansyah Memenuhi Undangan itu dalam hadist Nabi Muhammad SAW merupakan Hak Muslim dengan Muslim lainnya.
Jamaah mengikuti acara dengan antusias dan penuh perhatian. Sesi tanya jawab yang diadakan di akhir ceramah memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi langsung dengan Ustadz Raja Dedi Hermansyah mengenai materi yang disampaikan. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait topik yang dibahas diantaranya Hukum menghadiri undangan pernikahan, Hukum memberikan Amplop Pada Acara Aqiqah dan lainnya.(RH)
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Lintas Sektoral